Pemkot Salatiga Larang Warga Buang Sampah Organik ke TPS dan TPA Mulai 1 Agustus 2026, Ini Sanksinya

Penulis: Lukman Hakim  •  Senin, 20 Juli 2026 | 17:45:31 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga menunjukkan kondisi TPA Ngronggo yang sudah kelebihan kapasitas.

SALATIGA — Mulai 1 Agustus 2026, warga Salatiga dilarang membuang sampah organik ke TPS maupun TPA Ngronggo, Kecamatan Argomulyo. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, Yunus Juniadi, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Lingkungan Hidup yang terbit pada 8 Juni 2026.

Selama ini, hampir 57 persen dari total timbunan sampah di Salatiga merupakan sampah organik. Kondisi TPA Ngronggo yang sudah kelebihan kapasitas menjadi alasan utama pemkot mengambil langkah ini.

Kewajiban Mengolah Sampah dari Sumbernya

DLH meminta masyarakat mengolah sampah organik langsung dari sumbernya, baik rumah tangga, permukiman, pasar, maupun kawasan usaha. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos, pakan ternak, dibudidayakan menggunakan maggot, atau melalui biodigester.

"Sampah jenis ini harus diselesaikan dari sumbernya. Langkah ini menjadi keharusan karena TPA Ngronggo sudah mengalami over kapasitas," kata Yunus, Senin (20/7/2026).

Dengan kebijakan ini, sampah yang boleh dibuang ke TPS dan TPA hanyalah sampah residu atau sampah yang tidak bisa diolah lagi.

Sektor Horeka Jadi Prioritas

Tak hanya rumah tangga, sektor hotel, restoran, kafe (Horeka) dan pusat perbelanjaan juga diwajibkan mengelola sampah organik secara mandiri. Kawasan ini menjadi prioritas karena menghasilkan volume sampah organik yang cukup besar.

Yunus menjelaskan, sampah dari sektor tersebut harus diolah menjadi kompos, pakan, atau melalui biodigester. "Sehingga yang dibawa ke TPS maupun TPA hanya residunya," tegasnya.

Sanksi bagi Pelanggar Aturan

Pemkot Salatiga akan mengedepankan sosialisasi dan masa transisi agar masyarakat dan pelaku usaha punya waktu beradaptasi. Meski demikian, pelanggaran terhadap ketentuan ini tetap bisa dikenai sanksi.

"Kondisi lingkungan di Salatiga saat ini memang tidak sedang baik-baik saja. Selain sanksi sosial, pelanggaran juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, pembatasan layanan, maupun sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku di daerah," ujar Yunus.

Pendampingan dari Pemkot

Untuk mendukung kebijakan ini, DLH akan memperluas pembentukan rumah kompos dan bank sampah di tingkat kelurahan. Pemerintah juga menyiapkan pelatihan pengomposan serta pendampingan kepada masyarakat melalui RT, RW, hingga pemerintah kelurahan.

Reporter: Lukman Hakim
Sumber: beritajateng.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top