3 Tuntutan Warga Grobogan ke Pemprov Jateng: Perbaikan Jalan Lingkar Getasrejo hingga Tolak Tambang di Kendeng Utara

Penulis: Nanda Firmansyah  •  Jumat, 24 Juli 2026 | 10:18:31 WIB
Warga Grobogan menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur.

GROBOGAN — Jaringan masyarakat yang tergabung dalam Jateng Guyub Kabupaten Grobogan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera turun tangan menangani sejumlah persoalan mendasar di wilayahnya. Tiga poin utama yang disorot meliputi perbaikan infrastruktur jalan, pembenahan tata ruang dan birokrasi, serta penolakan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng Utara.

Jalan Lingkar Getasrejo–Putat: Dibangun 1996, Kini Mendesak Diperbaiki

Salah satu infrastruktur yang menjadi perhatian adalah ruas jalan lingkar dari Getasrejo hingga Perempatan Lampu Merah Putat. Jalan ini disebut telah berusia hampir tiga dekade, dibangun pada masa pemerintahan Presiden Soeharto tahun 1996. Heru Budianto menilai ruas tersebut sangat vital sebagai jalur lingkar yang menopang pergerakan warga sekaligus distribusi barang antarwilayah.

"Jalan adalah bagian penting dari kehidupan masyarakat. Jalan bukan hanya untuk dilalui, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi. Karena itu, kami berharap pemerintah provinsi memberikan perhatian serius terhadap jalan lingkar dan ruas jalan provinsi lainnya di Grobogan yang kondisinya masih memerlukan penanganan," ujar Heru, Jumat (24/7/26).

Penolakan Tambang di Kendeng Utara: Bukan Soal Izin, Tapi Soal Kehidupan

Di luar soal infrastruktur, Jateng Guyub Grobogan juga menyampaikan sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan di Pegunungan Kendeng Utara. Heru menegaskan bahwa penolakan ini bersifat prinsipil, tidak melihat apakah kegiatan tersebut berizin atau ilegal.

"Kami menolak bukan karena siapa yang mengelola, tetapi karena kawasan yang kami perjuangkan. Bagi kami, Kendeng Utara bukan sekadar tanah yang bisa dieksploitasi. Di sana ada kehidupan masyarakat, sumber air, lahan pertanian, dan ekosistem yang harus dipertahankan," tegasnya.

Heru menambahkan, status legalitas sebuah tambang tidak secara otomatis menghilangkan kewajiban untuk mempertanyakan dampak lingkungan. Ia mendorong pemerintah melakukan kajian menyeluruh dan mempertimbangkan kepentingan ekologis kawasan dalam setiap kebijakan.

Kasus Tambang di Tegalrejo: Warga Minta Penutupan Permanen

Menyangkut aktivitas pertambangan di Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, warga mendesak pemerintah memberikan kepastian. Mereka menghendaki kegiatan tersebut ditutup secara permanen dan meminta penjelasan terbuka mengenai dasar keputusan yang diambil.

"Warga sudah menyampaikan sikapnya. Mereka meminta penutupan permanen. Kami berharap pemerintah memberikan jawaban yang jelas dan terbuka kepada masyarakat, sehingga persoalan ini tidak terus menjadi sumber keresahan," ujar Heru.

Menurutnya, perjuangan Jateng Guyub Grobogan membawa tiga perhatian besar: perbaikan jalan provinsi dengan fokus pada ruas lingkar Getasrejo–Putat, pembenahan birokrasi dan tata ruang, serta perlindungan kawasan Kendeng Utara dari segala bentuk eksploitasi pertambangan.

"Kami ingin pembangunan berjalan, tetapi pembangunan harus memiliki batas. Ada wilayah yang harus dibangun, ada pula wilayah yang harus dijaga. Jangan sampai pembangunan hari ini justru menghilangkan sumber kehidupan masyarakat di masa depan," pungkas Heru.

Reporter: Nanda Firmansyah
Sumber: bidiknasional.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top