Sekda Jateng Sumarno Buka Entry Meeting Ombudsman, Instruksikan ASN Jangan Antikritik dan Jadikan Komplain Warga sebagai Alat Evaluasi

Penulis: Mahfud Ridwan  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 19:20:47 WIB
Sekda Jateng Sumarno membuka Entry Meeting Ombudsman RI di Semarang, Selasa (28/7).

SEMARANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno secara resmi membuka Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/7). Dalam pidatonya, Sumarno yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng dilarang bersikap antikritik dan wajib menerima keluhan masyarakat sebagai instrumen perbaikan birokrasi.

ASN Harus Siap Mental Terima Komplain, Bukan Defensif

Sumarno menginstruksikan jajarannya untuk menjadikan komplain warga sebagai alat evaluasi yang berharga, bukan direspons dengan antipati atau sikap defensif. “Sikap ASN jangan antikritik sangat vital karena komplain atau protes dari masyarakat sejatinya merupakan bentuk kepedulian publik dalam mengawal kinerja pemerintah,” ujarnya.

Penegasan ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi hulu yang tengah digencarkan Pemprov Jateng. Targetnya adalah melahirkan tata kelola administrasi pelayanan publik yang transparan, bersih, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat, dari Pantura hingga wilayah selatan Jawa Tengah.

Ombudsman Beri Bobot 20 Persen pada Suara Masyarakat

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengonfirmasi bahwa koridor Jawa Tengah senantiasa menjadi lokomotif perhatian nasional. Oleh karena itu, instansi daerah dituntut meminimalkan celah pungli dalam setiap proses pelayanan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida membeberkan draf regulasi baru untuk penilaian tahun ini. Porsi penilaian memberikan ruang yang lebih besar bagi suara masyarakat, dengan bobot indeks kepercayaan mencapai 20 persen.

Proses penilaian kepatuhan administrasi edisi 2026 dijadwalkan mulai digulirkan secara serentak ke berbagai dinas kabupaten/kota pada bulan Agustus mendatang.

Sistem Digital Ombudsman Dijamin Anti-Intervensi

Seluruh kepala daerah diinstruksikan untuk mengunci kedisiplinan bawahannya. Pasalnya, sistem penilaian digital yang digunakan oleh Ombudsman dijamin terisolasi rapat sehingga tidak dapat diintervensi maupun direkayasa oleh oknum birokrat.

Melalui keterpaduan antara pengawasan eksternal dan keterbukaan internal, Pemprov Jateng optimistis dapat mendongkrak capaian kepatuhan standar pelayanan publik. Langkah ini diyakini mampu mewujudkan iklim kemitraan yang harmonis antara negara dan warganya.

Reporter: Mahfud Ridwan
Sumber: radartegal.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top