Sekda Jateng Minta ASN Tak Alergi Kritik: Komplain Warga Jadi Bahan Evaluasi Layanan Publik

Penulis: Mahfud Ridwan  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 19:21:01 WIB
Sekda Jawa Tengah Sumarno menyampaikan arahan kepada aparatur sipil negara (ASN) dalam acara penilaian administrasi pelayanan publik di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang.

SEMARANG — Sekda Jateng Sumarno menegaskan bahwa penilaian terhadap kualitas pelayanan publik tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri. Karena itu, ia menyambut baik peran Ombudsman RI yang melakukan penilaian administrasi pelayanan publik secara independen.

“Apa yang dilakukan oleh teman-teman Ombudsman itu konsepnya adalah membantu kita semua. Suatu aktivitas, suatu pekerjaan kalau kita menilai sendiri, bagusnya luar biasa. Padahal di mata masyarakat belum tentu seperti itu,” kata Sumarno mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin di Gedung Gradhika Bhakti Praja.

Kritik Bukan Musuh, Tapi Pengingat

Sumarno mengingatkan para penyelenggara pelayanan publik untuk tidak bersikap defensif saat menerima pengaduan atau protes dari warga. Justru, komplain tersebut harus dilihat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas layanan.

“Kalau kita sebagai pelayan masyarakat itu tentu saja banyak komplain, pertanyaan, protes, itu mari kita anggap sebagai bagian dari masyarakat membantu kita. Jangan justru antipati dengan masalah kritik, masukan, pertanyaan maupun komplain dari masyarakat,” tegasnya.

Menurut Sumarno, ukuran-ukuran penilaian yang digunakan Ombudsman bukanlah tujuan akhir. Indikator itu hanya alat untuk memastikan pelayanan sudah sesuai standar. “Yang jauh lebih penting adalah bahwa pelayanan kita itu memang benar-benar dirasakan masyarakat sebagai pelayanan yang baik, yang optimal,” ujarnya.

Ombudsman: Pelayanan Publik Wajah Negara

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyebut Jawa Tengah sebagai salah satu provinsi yang menjadi perhatian di tingkat nasional. Karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik di daerah ini harus mampu meminimalkan praktik maladministrasi.

“Pelayanan publik adalah wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, instansi penyelenggara harus lebih memberikan layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil dan bebas dari maladministrasi,” kata Rahmadi.

Ia menegaskan, penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan sekadar mencari kekurangan instansi. Sebaliknya, penilaian menjadi sarana mengidentifikasi ruang perbaikan dan memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan.

Bobot 20 Persen Penilaian Langsung dari Masyarakat

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengungkapkan bahwa penilaian administrasi pelayanan publik tahun 2026 akan dimulai pada Agustus mendatang. Tahun ini, ada lokus baru yang dinilai, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Yang menarik, penilaian tahun ini memberi ruang lebih besar kepada masyarakat. Sebanyak 20 persen bobot penilaian berasal dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diterima. Masyarakat bisa menilai melalui sistem yang disediakan Ombudsman, dan identitas penilai serta hasilnya tidak bisa diketahui atau direkayasa.

“Jadi, bahkan kami juga enggak tahu siapa yang memberikan penilaian apa sehingga sama sekali enggak bisa direkayasa,” pungkas Farida.

Sumarno menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta seluruh penyelenggara layanan. Sebab, masyarakat yang dilayani merupakan tanggung jawab bersama.

Reporter: Mahfud Ridwan
Sumber: infojateng.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top