Pencarian

Ahmad Luthfi Instruksikan RS Layani Pasien Tanpa Syarat Administratif PBI JK di Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 • 12:22:03 WIB
Ahmad Luthfi Instruksikan RS Layani Pasien Tanpa Syarat Administratif PBI JK di Tahun 2026

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan instruksi tegas kepada seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di wilayahnya: tidak boleh ada penolakan pasien akibat kendala administratif penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada tahun 2026.

Penegasan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, guna memastikan negara tetap hadir dalam memberikan perlindungan mendasar bagi warga, terutama bagi mereka yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menekankan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan adalah prioritas utama yang tidak boleh terhambat oleh proses birokrasi.

"Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Terutama bagi pasien yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatannya terhenti, seperti pasien gagal ginjal atau kanker," ujar Yunita di Semarang, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, terdapat perubahan signifikan pada jumlah kepesertaan tahun ini:

Kategori DataJumlah Jiwa
Total Peserta PBI JK di Jawa Tengah14.299.031
Peserta yang Dinonaktifkan (2026)1.623.753
Kelompok Pasien Terdampak KritisPasien Hemodialisa, Kemoterapi, dan Thalasemia

Menanggapi angka penonaktifan yang mencapai lebih dari 1,6 juta jiwa tersebut, Pemprov Jateng telah merumuskan langkah-langkah mitigasi sebagai berikut:

Instruksi kepada Kepala Daerah: Seluruh Bupati dan Wali Kota diminta menginstruksikan Dinas Kesehatan setempat untuk berkoordinasi ketat dengan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan cabang.

Jaminan Pembiayaan Sementara: Meminta BPJS Kesehatan tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien terdampak selama proses reaktivasi kepesertaan berlangsung.

Pengawasan Fasyankes: Memastikan fasyankes di daerah tetap melayani pasien hemodialisa, thalasemia, dan penyakit kronis lainnya tanpa diskriminasi administratif.

"Koordinasi lintas sektor ini penting untuk memastikan jaminan pembiayaan tetap terpenuhi. Kami tidak ingin ada warga yang dirugikan atau kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan data," tandas Yunita.

Pemprov Jateng berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di lapangan agar komitmen "Jateng Tanpa Penolakan Pasien" benar-benar terwujud secara nyata di seluruh pelosok provinsi.

Bagikan
Sumber: JatengProv

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks