KUTOARJO — Sebanyak 34 anak binaan di LPKA Kelas I Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP) bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2026. Remisi ini diberikan langsung oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah sebagai bentuk apresiasi negara terhadap perubahan positif para anak didik pemasyarakatan.
Dari total penerima, 31 anak mendapatkan PMP I dengan potongan hukuman 1 hingga 4 bulan. Sementara itu, tiga anak lainnya menerima PMP II yang langsung mengurangi masa tahanan mereka sebesar 1 hingga 3 bulan. Data per 22 Juli 2026 mencatat total penghuni anak di lapas, rutan, dan LPKA se-Jawa Tengah mencapai 92 orang, terdiri dari 67 narapidana anak dan 25 tahanan anak.
3 Anak Langsung Bebas Setelah Terima Remisi II
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. “Pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional bukan hanya menjadi pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan mengikuti pembinaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis.
Mardi menambahkan, tiga anak yang menerima PMP II dipastikan langsung bebas setelah masa tahanan mereka dinyatakan lunas. Mereka adalah anak binaan yang telah menjalani masa pembinaan lebih dari 24 bulan dan memenuhi syarat administratif serta substantif.
Syarat dan Besaran Remisi: Mulai dari 1 Bulan
Pemberian remisi Hari Anak Nasional ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Besaran potongan hukuman ditentukan berdasarkan lama masa pembinaan yang telah dijalani:
- 1 bulan untuk masa pembinaan 6–12 bulan,
- 2 bulan untuk masa pembinaan 12–24 bulan,
- 3 bulan bagi anak yang telah menjalani pembinaan lebih dari 24 bulan.
Seluruh anak binaan yang menerima remisi telah dinilai aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di LPKA. Kanwil Ditjenpas Jateng berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai generasi yang lebih bertanggung jawab.