Pencarian

PHK Massal 846 Pekerja di PT Victory Apparel Semarang Diprediksi Tak Terhindarkan, Pemerintah Beri Dua Opsi

Selasa, 28 Juli 2026 • 13:38:01 WIB
PHK Massal 846 Pekerja di PT Victory Apparel Semarang Diprediksi Tak Terhindarkan, Pemerintah Beri Dua Opsi
pekerja PT Victory Apparel Indonesia di Semarang terancam kehilangan pekerjaan akibat rencana PHK massal yang diprediksi tak terhindarkan.

SEMARANG — Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 846 pekerja PT Victory Apparel Indonesia di Kota Semarang memasuki babak final. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan perusahaan cenderung memilih opsi PHK massal ketimbang menerima bantuan negara.

Pernyataan itu disampaikan Iqbal usai mengunjungi pabrik garmen di Kawasan Berikat Tanjung Emas Export Processing Zone (TEEPZ), Senin (27/7/2026). Menurutnya, akar masalah perusahaan bukan pada daya beli masyarakat atau kebijakan pemerintah, melainkan akumulasi faktor global dan keuangan internal.

Dua Opsi yang Ditawarkan Pemerintah

Opsi pertama, pemerintah membuka akses permodalan melalui bank himbara jika persoalan perusahaan berkaitan dengan arus kas atau dampak ekonomi global. Pemerintah juga siap membantu jika masalahnya bersumber dari bahan baku atau regulasi akibat kondisi geopolitik.

“Misalnya ada persoalan modal, arus kas terganggu dengan situasi global, pemerintah akan membuka akses ke bank himbara,” kata Iqbal.

Namun, setelah berdialog dengan manajemen, Iqbal menilai perusahaan lebih condong mengambil opsi kedua: PHK terhadap seluruh pekerja terdampak. “Persoalan yang terjadi di PT Victory lebih kepada kondisi global. Bukan karena daya beli masyarakat maupun kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Faktor Pemicu: Pandemi, Banjir, hingga Arus Kas

Iqbal merinci tiga faktor utama yang mendorong perusahaan menuju PHK massal. Pertama, dampak pandemi Covid-19 yang belum pulih sepenuhnya. Kedua, gangguan operasional akibat banjir yang melanda kawasan industri. Ketiga, persoalan arus kas yang terus memburuk.

Kondisi itu diperparah status sewa gedung dan mesin produksi yang hanya bertahan hingga Oktober 2026. Pemerintah meminta agar seluruh proses PHK dan pembayaran hak-hak pekerja rampung sebelum perusahaan menghentikan kegiatan usaha.

“Jangan sampai perusahaan pergi begitu saja. Pengusaha sudah berjanji tidak akan lari sampai Oktober, sehingga dalam waktu dua bulan ini harus diselesaikan,” tegas Iqbal.

Nasib 846 Pekerja di Ujung Tanduk

Meski peluang PHK massal dinilai besar, pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan perusahaan. Fokus utama saat ini adalah memastikan proses pemutusan hubungan kerja berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak pekerja terpenuhi.

Iqbal menekankan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan meninggalkan kewajibannya terhadap 846 pekerja. Seluruh proses penyelesaian hak, termasuk pesangon dan kompensasi lainnya, harus dituntaskan sebelum Oktober 2026.

Bagikan
Sumber: indoraya.news

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks