Pemprov Jateng Hadirkan Mudik Gratis 2026 Simak Syarat Pendaftaran hingga Jadwal Berangkat

Penulis: Sutomo  •  Rabu, 04 Februari 2026 | 14:02:03 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam waktu dekat akan kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis Lebaran 2026. Program ini dikelola oleh Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat perantauan yang ingin pulang ke kampung halaman menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pada Mudik Gratis 2026, Pemprov Jateng menyediakan dua moda transportasi, yaitu bus dan kereta api. Program mudik gratis sendiri merupakan agenda tahunan yang selalu dinantikan masyarakat, khususnya para perantau. Melalui fasilitas ini, pemudik diharapkan dapat melakukan perjalanan dengan lebih aman, nyaman, dan tertib sebagai bagian dari tradisi pulang kampung saat Lebaran.

Informasi pendaftaran Mudik Gratis 2026 diumumkan melalui akun Instagram resmi @penghubungjateng. Pendaftaran dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama dibuka untuk armada bus pada Kamis, 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB. Sementara itu, pendaftaran untuk moda kereta api akan dibuka pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 09.00 WIB.

Untuk jadwal keberangkatan, armada bus dijadwalkan berangkat pada Senin, 16 Maret 2026 dari Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Sedangkan peserta mudik menggunakan kereta api akan diberangkatkan pada Selasa, 17 Maret 2026 dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Calon peserta mudik wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan Pemprov Jawa Tengah. Pendaftaran diprioritaskan bagi pemilik KTP Jawa Tengah atau mereka yang lahir di wilayah Jawa Tengah. Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun keluarga atau kelompok dengan jumlah maksimal empat orang. Khusus pemudik kereta api, peserta wajib telah terdaftar dalam sistem perekaman wajah (face recognition) yang digunakan sebagai syarat check-in di stasiun.

Program Mudik Gratis 2026 diperuntukkan bagi pekerja sektor informal atau masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan maksimal setara UMR, pelajar atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu dengan melampirkan surat keterangan dari kampus, serta penyandang disabilitas dan lansia berusia 60 tahun ke atas.

Dalam proses pendaftaran, peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung, antara lain KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga untuk pendaftaran satu keluarga, serta bukti pekerjaan yang sesuai dengan kriteria program. Dokumen diunggah dalam format JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 5 MB dan harus terlihat jelas.

Pendaftaran Mudik Gratis 2026 dilakukan secara daring melalui laman PEDA MATENG atau aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN) yang tersedia di Play Store dan App Store. Khusus bagi penyandang disabilitas dan lansia, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Badan Penghubung Jawa Tengah di Jalan Darmawangsa VIII Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk armada bus. Informasi teknis pendaftaran daring akan diumumkan lebih lanjut melalui media sosial resmi Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah.

Reporter: Sutomo
Back to top