Pencarian

Gandeng Swasta, Pemprov Jateng Perluas Gerakan Sumur Resapan Murah untuk Cegah Banjir dan Kerusakan Jalan

Rabu, 18 Februari 2026 • 00:05:02 WIB
Gandeng Swasta, Pemprov Jateng Perluas Gerakan Sumur Resapan Murah untuk Cegah Banjir dan Kerusakan Jalan
Wakil Gubernur Jawa Tengah meninjau pembangunan sumur resapan di Desa Gondosari, Kudus.

Kudus – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggencarkan gerakan pembuatan sumur resapan sebagai langkah strategis mengurangi genangan air saat musim hujan yang kerap memicu banjir dan mempercepat kerusakan jalan. Program ini juga melibatkan sektor swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan hal tersebut saat meninjau pembangunan sumur resapan di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Rabu (18/2/2026). Kegiatan itu merupakan bagian dari program CSR PT Sukun Wartono Indonesia.

Menurutnya, sumur resapan tidak hanya berfungsi sebagai upaya konservasi air, tetapi juga menjadi strategi efektif dalam menjaga ketahanan infrastruktur jalan. Genangan air yang terjadi saat musim hujan dinilai sebagai faktor utama yang mempercepat kerusakan jalan.

“Ketika musim penghujan, genangan air menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Jika genangan bisa dikurangi, usia jalan tentu lebih panjang,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah PT Sukun Wartono Indonesia yang telah membangun 15 titik sumur resapan di kawasan Lapangan Jogging Track Taman Desa Gondosari. Gerakan tersebut dinilai sederhana namun memiliki dampak luas bagi keberlanjutan program pembangunan di berbagai tingkatan pemerintahan.

Taj Yasin menegaskan, air yang mengendap dapat merusak struktur jalan, memicu retakan hingga lubang yang berdampak pada tingginya biaya perbaikan. Karena itu, Pemprov Jateng mendorong gerakan sumur resapan agar diperluas secara masif.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya edukasi teknis kepada masyarakat dalam pembangunannya. Pada jenis tanah liat atau lempung, sumur harus dibuat hingga mencapai lapisan pasir agar tidak justru menimbulkan masalah baru pada struktur tanah.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov Jateng melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi guna memetakan karakteristik tanah di berbagai wilayah. Pemetaan ini menentukan metode yang tepat, apakah menggunakan sumur resapan, biopori, atau kedalaman tertentu sesuai kondisi tanah.

Selain aspek teknis, penguatan regulasi juga menjadi perhatian. Kewajiban pembuatan sumur resapan telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan gubernur, termasuk dikaitkan dengan proses perizinan bangunan.

Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan komitmennya mendukung kebijakan tersebut. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menjelaskan bahwa kewajiban pembuatan sumur resapan telah dimasukkan dalam persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya, langkah ini relevan di tengah meningkatnya curah hujan dan cuaca ekstrem. Setiap rumah diharapkan memiliki minimal satu sumur resapan sebagai upaya menambah cadangan air tanah sekaligus mengurangi potensi genangan.

Direktur Utama PT Sukun Wartono Indonesia, Yusuf Wartono, menyebut partisipasi perusahaan dalam pembangunan sumur resapan merupakan wujud kepedulian terhadap lingkungan. Ia berharap kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah dapat terus diperkuat demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Sebagai informasi, sumur resapan yang dibangun di Kudus memiliki spesifikasi sederhana dengan kedalaman sekitar 1,5 meter menggunakan dua buis beton berdiameter 60 sentimeter. Biaya pembuatannya relatif terjangkau, kurang dari Rp1 juta per unit, sehingga dinilai layak diterapkan secara luas di berbagai daerah.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks